PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)

Setelah belajar di rumah selama 9 bulan dengan berbagai suka dan duka, siswa-siswi dan orang tua/wali murid sudah benar-benar merindukan situasi sekolah normal. Belajar di madrasah dari pagi hingga siang, bisa tatap muka dengan bapak/ibu guru, bisa bercanda riang dengan teman-teman seperti yang lazim terjadi sebelum pandemi. 

Terlebih lagi untuk siswa-siswi kelas 7 yang mulai tahun ajaran baru belum pernah menginjakkan kaki mereka ke madrasah, pasti sudah teramat rindu ingin melihat seperti apa kelas mereka, seperti apa bapak/ibu guru mereka dan teman-teman sekelas.
Secercah harap perpendar tatkala pihak madrasah meminta surat pernyataan dari orang tua/wali murid tentang persiapan pembelajaran tatap muka semester genap 2020/2021. Siswa-siswi dan orang tua begitu antusias mengirimkan persetujuan mereka di atas kertas bermaterai 6000.


Tapi apa daya, rencana pembelajaran tatap muka yang tinggal menunggu rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Blitar dan Gugus Tugas Covid Kabupaten Blitar batal dilaksanakan akibat lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayah Jawa Timur, sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran virus lebih lanjut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No 7 Tahun 2021 sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Adapun 11 kab/kota tersebut adalah Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.

Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jatim No 7 Tahun 2021 tersebut Bapak Kasi Pendma memberikan instruksi yang dihasilkan dari koordinasi Pimpinan Kemenag Kab Blitar serta Rapat Koordinasi KKM Kab Blitar sebagai berikut:
1. Mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring (online).
2. Seluruh Bpk/Ibu Guru melaksanakan tugas dari rumah (WFH/TFH) dan kantor (WFO).
3. Kepala Madrasah wajib membuat -Edaran Tertulis- terkait pelaksanaan WFO, WFH/TFH.

Telp Kantor

 (0342) 556134